Aturan keselamatan laut baru mencakup barang berbahaya dan kontainer yang hilang
Aturan IMO yang berlaku pada 1 Januari mencakup amendemen IMDG 42-24 dan pelaporan wajib kontainer yang hilang.
Kode IMDG yang direvisi dengan memasukkan amendemen 42-24 menjadi wajib bagi barang berbahaya dalam kemasan yang diangkut lewat laut. Secara terpisah, amendemen SOLAS dan MARPOL memperkenalkan kewajiban pelaporan kontainer muatan yang jatuh ke laut.
Kewajiban pelaporan kontainer terutama berkaitan dengan kapal dan otoritas terkait. Bagi pengirim, identifikasi barang berbahaya yang tepat tetap menjadi prioritas praktis, termasuk baterai dan bahan kimia yang tidak boleh sekadar disebut aksesori biasa.
Sumber
IMO · Pengumuman resmi →Tanggal merujuk pada pengumuman atau mulai berlakunya aturan. Arsip berita tidak menggantikan penawaran rute terkini atau pemeriksaan pabean produk.